Jumat, 29 April 2016

MODUS PENIPUAN PENJUALAN BAYI MENGGUNAKAN FOTO ANAK ARTIS




Diajukan untuk memenuhi nilai mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi (EPTIK) Diploma Tiga (D.III)

Disusun Oleh :
Yofi Orientanti (11130110)
Siti Nurazizah(11131086)
Nita Fitriani (11131929)

Program Studi Komputerisasi Akuntansi
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika
Bekasi
2016

KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah SWT atas nikmat dan karunia-Nya yang amat besar sehingga penulis dapat menyusun makalah ini dengan baik. Adapun judul makalah adalah sebagai berikut Modus Penipuan Penjualan Bayi Menggunakan Foto Anak Artis .  Dalam proses penulisan makalah ini, penulis memperolah bahan dari berbagai sumber referensi, dari buku-buku, dan berbagai sumber dari media elektronik seperti internet. Kendala-kendala yang penulis hadapi dalam penyusunan makalah ini mampu teratasi dengan baik berkat pertolongan dan kemudahan yang diberikan oleh-Nya.
            Tujuan penyusunan makalah ini untuk memenuhi nilai mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK) program Diploma Tiga (D.III) Akademi Manajemen Informatika dan Komputer (AMIK) Program Studi Komputerisasi Akuntansi. Makalah ini bisa diselesaikan dengan baik karena bantuan dari berbagai pihak, oleh karena itu penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada :
1.      Bapak Ir. Naba Aji Notoseputro selaku direktur AMIK Bina Sarana Informatika.
2.      Bapak Djajat, selaku dosen mata kuliah EPTIK.
3.      Orang tua yang selalu memberikan dukungan moral maupun materiil.
4.      Teman-teman yang selalu memberikan masukan dalam penyusunan makalah ini.
5.      Dan kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan tugas akhir  ini dengan baik yang tidak dapat penulis sebutkan satu per satu.
Dalam penulisan makalah ini, penulis amat menyadari adanya kekurangan sebagai akibat dari keterbatasan pengetahuan penulis. Sehubungan dengan hal tersebut, penulis akan selalu membuka diri untuk menerima segala kritik dan saran yang membangun dari berbagai pihak sebagai suatu usaha guna memperbaiki kekurangan – kekurangan yang terdapat dalam makalah ini di masa mendatang.
Akhir kata semoga makalah ini dapat berguna bagi penulis khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.
  Penulis,

    Bekasi, 27 April 2016






DAFTAR ISI
Lembar Judul..........................................................................................................i
Kata Pengantar......................................................................................................ii
Daftar Isi................................................................................................................iv
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah........................................................................1
1.2. Rumusan Masalah.................................................................................2
1.3. Tujuan Makalah....................................................................................2   
BAB II LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cyber Crime........................................................................3
2.2. Sejarah Cyber Crime.............................................................................4
            2.3.  Karakteristik Cyber Crime...................................................................5
            2.4.  Jenis-jenis Cyber Crime.......................................................................5
BAB III PEMBAHASAN
            3.1.  Kasus Kejahatan Cyber Crime...........................................................11
            3.2.  Penyebab Terjadinya Kejahatan Cyber Crime...................................12
3.3.  Karakteristik Kasus Kejahatan Cyber Crime.....................................13
3.4.  Undang-Undang Tentang Cyber Crime yang Berkaitan dengan   Kasus dalam Makalah.......................................................................14
BAB IV PENUTUP
            4.1.  Kesimpulan........................................................................................15
            4.2.  Saran...................................................................................................16
Daftar Pustaka......................................................................................................17





BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Kebutuhan akan jaringan komputer pada saat ini semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, jaringan komputer dimanfaatkan sebagai wadah untuk melakukan berbagai kegiatan, salah satunya adalah kegiatan pasar. Pasar dunia dapat diakses selama dua puluh empat jam, melalui dunia internet atau cyberspace apapun dapat dilakukan.
Segi positif dari kemajuan jaringan internet ini tentu menambah trend kemajuan teknologi dunia dengan segala bentuk kreativitas manusia. Dampak negatif pun tidak dapat dihindari. Tatkala pornografi semakin marak, perjudian online yang semakin banyak, kemudian ada hacker yang memblokir situs-situs, juga adanya pencurian data-data dari website pemerintahan. Ini merupakan akibat dari kemajuan jaringan internet tadi yang disalah gunakan atau dengan kata lain disebut cyber crime.
Dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa izin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain. Adanya cyber crime menjadi ancaman akan stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi kejahatan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan intranet dan internet.



1.2. Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang dapat diambil dari makalah yang berjudul “Modus Penipuan Penjualan Anak Bayi Berkedok Anak Artis “ adalah:
1.      Sejarah cyber crime
2.      Pengertian cyber crime
3.      Karakteristik cyber crime
4.      Jenis cyber crime
5.      Kasus kejahatan cyber crime
6.      Penyebab terjadinya  kasus cyber crime
7.      Karakteristik kasus cyber crime
8.      Undang-undang yang terkait dengan kasus cyber crime
9.      Kesimpulan dan saran

1.3. Tujuan Makalah
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi.
2.      Melatih mahasiswa dalam menganalisis dan mengkaji kasus-kasus cyber crime dan kaitannya dengan Undang-undang ITE.
3.      Menambah pemahaman yang lebih banyak dalam hal cyber crime.



BAB II
LANDASAN TEORI

2.1. Pengertian Cyber Crime
            Cyber crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengasumsikan cyber crime dengan computer crime the U.S department of justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of computer technology for its organization of European community development yang mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and / or the transmission of data”. Adapun Adi Hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek-aspek pidana di bidang komputer” mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
            Cyber crime adalah tindak kriminal dan melanggar hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi media elektronik yang terintegrasi dengan jaringan internet sebagai alat kejahatan utama.  
            Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, namun tetap merugikan pihak lain.

2.2.  Sejarah Cyber Crime
            Awal mula penyerangan di dunia cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program komputer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the Hacker” alias “Data stream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara illegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau Badan Penelitian Atom Korea dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji”. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaanya. Hingga akhirnya, pada bulan Februari 1995, giliran Kevin Mitnick diganjar hukuman penjara untuk yang kedua kalinya. Dia dituntut dengan tuduhan telah mencuri sekitar 20.000 kartu kredit. Bahkan ketika ia bebas, ia menceritakan kondisinya di penjara yang tidak boleh menyentuh telepon dan komputer.

2.3.  Karakteristik Cyber Crime
                        Karakteristik dari cyber crime adalah :
1.      Perbuatan yang dilakukan secara illegal, tanpa hal atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi Negara mana yang berlaku.
2.      Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
3.      Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4.      Pelakunya adalah orang yang  menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5.      Perbuatan tersebut sering dilakukan dengan melintas batas Negara.

2.4.  Jenis-Jenis Cyber Crime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cyber crime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
1.      Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau mneyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan Port merupakan salah satu dari kejahatan ini.
2.      Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum. Contohnya adalah penyebaran pornografi.
3.      Penyebaran Virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan e-mail, seringkali orang yang sistem e-mailnya terkena virus menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui e-mailnya.
4.      Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5.      Cyber Espionage Sabotage and Extortion
Cyber Espionage adalah kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan perusakan atau penghancuran terhadap suatu data program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6.      Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk menggangu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet, hal ini bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat e-mail dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7.      Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8.       Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut DOS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
9.       Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftrakan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
10.   Hijacking
Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain, yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11.   Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus cyber terorism sebagai berikut :
a.    Amzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
b.    Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
c.    Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan dafrar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
d.   Seseorang hacker yang menyebut dirinya sebagai Doktor Nuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti American, anti Israel dan pro Bin Laden.
e.    Cybercrime yang menyerang individu (Againt Person)
            Jenis kejahatan ini sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau invidu yang memilliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
ΓΌ  Pornografi
Kegiatan yang dilakukan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornogarfi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
ΓΌ  Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius dan lain sebagainya.
ΓΌ  Cyber Tresspassi
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking, Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
f.     Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquatting, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
g.    Cybercrime menyerang pemerintah
Cybercrime Againts Government  dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
    

BAB III
PEMBAHASAN

3.1.  Kasus kejahatan Cyber Crime
Seperti kita ketahui bahwa perkembangan cyber crime di Indonesia sangat pesat, baik yang kita sadari maupun yang tidak kita sadari. Yang dimuat di media masa maupun yang tidak. Dan dari banyaknya kasus-kasus cyber crime yang terjadi di Indonesia kami akan mencoba mengkaji salah satu kasus yang sempat booming dan marak dibicarakan karena melibatkan public figure tanah air. Adapun kasus yang akan kami kaji adalah tentang penjualan bayi secara online dengan menggunakan foto bayi milik pasangan artis Ruben Onsu dan Sarwenda.
Bisnis perdagangan bayi online rupanya sedang marak terjadi. Entah sejak kapan dan bagaimana asal muasalnya. Adalah wanita berusia 19 tahun berinisial AW yang rupanya sudah lama menekuni perdagangan bayi. Wanita lulusan SMK ini memasang foto anak dari pasangan Ruben Onsu dan Sarwenda ke akun Instagram pribadinya yang bernama “jual bayi murah”. Hal ini merujuk pada data yang ditemukan di akun Instagram milik pelaku yang memposting tulisan lengkap dengan kalimat “jual bayi murah langsung saja ke panti asuhan yang terdapat di jalan Duri Bulan Batu Ampar 3 no. 64 D tepatnya di sebelah TK Karunia”. Kejadian tersebut sontak membuat Ruben Onsu terkejut dan geram, kemudian Ayah dari bayi perempuan ini langsung melapor ke Polda Metro Jaya. Dan dalam kurun waktu satu setengah bulan, pihak kepolisian Polda Metro Jaya berhasil mengusut laporan tindak kriminal yang dilayangkan artis Ruben Onsu terkait penjualan bayi di akun Instagram yang melibatkan putrinya. Lebih lanjut, KombesPol Mujiyono menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di daerah Batu Ampar, Jakarta Timur.

3.2.  Penyebab terjadinya kasus Cyber Crime
            Adanya kasus tindak kriminal bukan karena tidak ada sebab, pasti setiap kejadian memiliki sebab musababnya. Setelah diusut dan diselidiki oleh kuasa hukum Ruben Onsu yakni Minola Sebayang, bisa ditarik kesimpulan bahwa sebab terjadinya tindak kriminal tersebut didasari oleh adanya ketidak senangan seseorang (pelaku) terhadap ucapan yang sempat dilayangkan oleh Ayah korban (Ruben Onsu) pada saat beliau sedang menjadi host dalam sebuah acara di stasiun TV swasta. Ucapan Ruben Onsu memang agak sedikit frontal, beliau mengomentari masalah terkait maraknya kasus-kasus penjualan bayi online. Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang membeberkan asal muasal foto anak Ruben muncul di akun instagram jual bayi cantik. "Awalnya Ruben membawakan suatu acara dan memberikan sedikit statement terkait masalah jual beli bayi murah yang ada di Polres Jatinegara. Esoknya kemudian Ruben diinformasikan kalau ada akun yang dibuka khusus jual bayi cantik itu dan terdapat fotonya anak Ruben. Jadi kalau dilihat dari peristiwa hukum, patut diduga bahwa ini dilakukan oleh orang-orang yang tidak menyukai Ruben atau pekerjaan yang pada waktu itu sedang dijalankan oleh Ruben sebagai host. Jadi pasti ke sana arahnya," terang Minola Sebayang saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7).
Menurut keterangan Ruben, foto anaknya muncul sejak dirinya memberikan komentar pedas pada pelaku akun Jual Bayi Murah yang ramai diberitakan media massa.
Pada saat menjadi pembawa acara di program tersebut, Ruben memberi komentar kepada pemilik akun jual bayi murah tersebut.
"Pada saat itu saya mengomentarinya dengan tingkat emosi sebagai orang tua. Saya bilang 'Ini tega banget ya, ini benar-benar perilaku binatang yang memang enggak ada rasa'. Saya rasa semua orang memiliki tingkat emosi ketika anaknya diperlakukan seperti itu dan hal itu normal buat saya. Hari itu saya bawakan acaranya dan besok paginya sudah ada akun itu buat anak saya," jelas Ruben.
            Dari penjelasan di atas dapat dilihat bahwa ada unsur ketidak senangan dari pelaku akan sikap dan perkataan Ruben Onsu dirunut dari kronologinya.

3.3.  Karakteristik kasus Cyber Crime
                  Berdasarkan pengkajian dan pembandingan dari beberapa karakteristik kasus cyber crime, kasus penggunaan foto anak artis sebagai sampel atau foto yang terpajang di media sosial untuk kepentingan bisnis seseorang ini tergolong dalam karakteristik Illegal Contents. Illegal Contents merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum. Dapat kita lihat bahwa foto anak dari Ruben Onsu tersebut tidak yang sebenarnya untuk dijual. Pelaku hanya memasang foto tersebut atas dasar mencari keuntungan pribadi, dengan caranya memasang foto anak artis, bisnis tersebut akan semakin banyak peminatnya dan akan semakin banyak orang yang tertarik. Namun di sisi lain hal tersebut sangat merugikan oranglain khususnya orangtua si bayi, karena akan meresahkan dan juga termasuk tindakan pelecehan.

3.4.  Undang – undang Cyber Crime yang Terkait dengan Kasus dalam Makalah
Untuk tindak kriminal yang dilakukan, tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara dengan pasal yang disangkakan pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang  RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar serta pasal 12 dan pasal 115 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 dengan ancaman denda Rp 500 juta. Sementara motif penjual anak Ruben Onsu adalah penipuan untuk mencari uang di mana tersangka menjual bayi di akun Instagram dengan harga kisaran 5 juta hingga 1 miliar.


BAB IV
PENUTUP

4.1.  Kesimpulan
                 Dari kasus yang kami angkat ke dalam makalah ini, maka kami dapat menarik kesimpulan bahwa semakin majunya tekonologi informasi dan mudahnya akses internet di masa sekarang ini menjadikan setiap orang semakin cenderung memanfaatkannya untuk kepentingan mencari keuntungan dengan tidak dibarengi sikap yang bijaksana. Terlalu bebasnya orang menggunakan fasilitas internet dalam hal ini media sosial, sehingga mereka tidak berpikir bahwa apa yang mereka lakukan dapat membuat sebagian orang tersinggung bahkan tersakiti. Dalam hal ini, apa yang dilakukan tersangka adalah sebuah kejahatan cyber crime yang sangat merugikan sehingga dijerat pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Eleltronik) dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda 1 Milyar serta pasal 12, pasal 115 UU RI No. 28 tahun 2014 dengan ancaman denda 500 Juta.

4.2.  Saran
     Dari pembahasan yang  diuraikan di atas, maka kami memiliki saran sebagai berikut:
a.       Bijaksanalah jika ingin membagikan berita berupa foto, video atau dalam bentuk media apapun.
b.      Menjaga lidah kita terutama bila berbicara di forum, jangan sampai menyinggung apalagi menyakiti pihak tertentu.
c.       Selalu mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi.
d.      Berfikir dahulu sebelum bertindak.
e.       Ingatlah sekecil apapun yang kita lakukan akan dimintai pertanggungjawaban.

DAFTAR PUSTAKA
-          Slide Share EPTIK Bina Saran Informatika


Tidak ada komentar:

Posting Komentar