MODUS PENIPUAN PENJUALAN BAYI MENGGUNAKAN FOTO
ANAK ARTIS
Diajukan untuk memenuhi nilai mata kuliah
Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi (EPTIK) Diploma Tiga (D.III)
Disusun Oleh :
Yofi Orientanti (11130110)
Siti Nurazizah(11131086)
Nita Fitriani (11131929)
Program Studi Komputerisasi
Akuntansi
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina
Sarana Informatika
Bekasi
2016
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur kehadirat
Allah SWT atas nikmat dan karunia-Nya yang amat besar
sehingga penulis dapat menyusun makalah ini dengan baik. Adapun judul makalah
adalah sebagai berikut “Modus
Penipuan Penjualan Bayi Menggunakan Foto Anak Artis ”. Dalam proses penulisan makalah ini, penulis
memperolah bahan dari berbagai sumber referensi, dari buku-buku, dan berbagai
sumber dari media elektronik seperti internet. Kendala-kendala yang penulis
hadapi dalam penyusunan makalah ini mampu teratasi dengan baik berkat
pertolongan dan kemudahan yang diberikan oleh-Nya.
Tujuan penyusunan makalah ini untuk memenuhi nilai mata
kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK) program Diploma
Tiga (D.III) Akademi Manajemen Informatika dan Komputer (AMIK) Program Studi Komputerisasi
Akuntansi. Makalah ini bisa diselesaikan dengan baik karena bantuan dari
berbagai pihak, oleh karena itu penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada
:
1.
Bapak
Ir. Naba Aji Notoseputro selaku direktur AMIK Bina Sarana Informatika.
2. Bapak Djajat, selaku dosen mata kuliah EPTIK.
3. Orang
tua yang selalu memberikan dukungan moral maupun materiil.
4. Teman-teman yang selalu memberikan
masukan dalam penyusunan makalah
ini.
5. Dan
kepada semua pihak yang telah membantu penulis
dalam menyelesaikan tugas akhir ini dengan baik yang tidak dapat penulis sebutkan satu per
satu.
Dalam
penulisan makalah ini, penulis amat menyadari adanya kekurangan sebagai akibat
dari keterbatasan pengetahuan penulis. Sehubungan dengan hal tersebut, penulis
akan selalu membuka diri untuk menerima segala kritik dan saran yang membangun
dari berbagai pihak sebagai suatu usaha guna memperbaiki kekurangan –
kekurangan yang terdapat dalam makalah ini di masa mendatang.
Akhir kata semoga makalah ini dapat berguna bagi penulis khususnya
dan
bagi para pembaca pada umumnya.
Penulis,
Bekasi, 27 April 2016
DAFTAR ISI
Lembar
Judul..........................................................................................................i
Kata Pengantar......................................................................................................ii
Daftar Isi................................................................................................................iv
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah........................................................................1
1.2. Rumusan Masalah.................................................................................2
1.3. Tujuan Makalah....................................................................................2
BAB II LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cyber Crime........................................................................3
2.2. Sejarah Cyber Crime.............................................................................4
2.3.
Karakteristik Cyber Crime...................................................................5
2.4.
Jenis-jenis Cyber Crime.......................................................................5
BAB III PEMBAHASAN
3.1.
Kasus Kejahatan Cyber Crime...........................................................11
3.2.
Penyebab Terjadinya Kejahatan Cyber
Crime...................................12
3.3. Karakteristik Kasus Kejahatan Cyber Crime.....................................13
3.4. Undang-Undang
Tentang Cyber Crime yang Berkaitan
dengan Kasus dalam Makalah.......................................................................14
BAB IV PENUTUP
4.1.
Kesimpulan........................................................................................15
4.2.
Saran...................................................................................................16
Daftar Pustaka......................................................................................................17
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Kebutuhan akan jaringan komputer pada
saat ini semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, jaringan
komputer dimanfaatkan sebagai wadah untuk melakukan berbagai kegiatan, salah
satunya adalah kegiatan
pasar. Pasar dunia dapat diakses selama dua puluh empat jam, melalui dunia internet
atau cyberspace apapun dapat
dilakukan.
Segi positif dari kemajuan jaringan
internet ini tentu menambah trend kemajuan
teknologi dunia dengan segala bentuk kreativitas manusia. Dampak negatif pun
tidak dapat dihindari. Tatkala pornografi semakin marak, perjudian online yang
semakin banyak, kemudian ada hacker
yang memblokir situs-situs, juga adanya pencurian data-data dari website
pemerintahan. Ini merupakan akibat dari kemajuan jaringan internet tadi yang
disalah gunakan atau dengan kata lain disebut cyber crime.
Dalam kejahatan komputer dimungkinkan
adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang
yang memasuki komputer
orang lain tanpa izin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang
menimbulkan kerugian bagi orang lain. Adanya cyber crime
menjadi ancaman akan stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi
kejahatan dengan teknologi komputer,
khususnya jaringan intranet dan internet.
1.2. Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang dapat diambil dari
makalah yang berjudul “Modus Penipuan Penjualan Anak Bayi Berkedok Anak Artis
“ adalah:
1. Sejarah cyber crime
2. Pengertian cyber crime
3. Karakteristik cyber
crime
4. Jenis
cyber crime
5. Kasus kejahatan cyber crime
6. Penyebab
terjadinya kasus cyber crime
7. Karakteristik
kasus cyber crime
8. Undang-undang yang terkait dengan kasus
cyber crime
9. Kesimpulan dan saran
1.3. Tujuan Makalah
Tujuan dari
penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Memenuhi
salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi.
2. Melatih
mahasiswa dalam menganalisis dan
mengkaji kasus-kasus cyber crime dan kaitannya dengan Undang-undang ITE.
3. Menambah
pemahaman yang lebih banyak dalam hal cyber crime.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1. Pengertian Cyber Crime
Cyber crime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet. Beberapa pendapat mengasumsikan cyber crime
dengan computer
crime the U.S department of justice
memberikan pengertian computer crime
sebagai “any illegal act requiring knowledge
of computer technology for its organization of European community development”
yang mendefinisikan computer crime
sebagai “any illegal unethical or
unauthorized behavior relating to the automatic processing and / or the transmission of
data”. Adapun Adi Hamzah (1989) dalam
tulisannya “aspek-aspek pidana di bidang komputer” mengartikan kejahatan komputer sebagai
“Kejahatan di bidang komputer
secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Cyber crime
adalah tindak kriminal dan melanggar
hukum yang dilakukan dengan menggunakan
teknologi media elektronik
yang terintegrasi dengan jaringan internet
sebagai alat kejahatan utama.
Dari beberapa pengertian di atas,
secara ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime
dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer
dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, namun tetap merugikan pihak
lain.
2.2. Sejarah Cyber
Crime
Awal mula penyerangan
di dunia cyber pada tahun 1988 yang
lebih dikenal dengan istilah Cyber
Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan
sebuah worm atau virus yang menyerang program komputer dan mematikan sekitar 10% dari
seluruh jumlah komputer
di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun
yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the Hacker” alias “Data stream
Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara illegal
ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau
Badan Penelitian Atom Korea dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking
dan cracking dari seseorang yang
dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki
julukan “Kuji”. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah
diketahui keberadaanya. Hingga akhirnya, pada bulan Februari 1995, giliran
Kevin Mitnick diganjar hukuman penjara untuk yang kedua kalinya. Dia dituntut
dengan tuduhan telah mencuri sekitar 20.000 kartu kredit. Bahkan ketika ia
bebas, ia menceritakan kondisinya di penjara yang tidak boleh menyentuh telepon
dan komputer.
2.3. Karakteristik Cyber Crime
Karakteristik
dari cyber crime
adalah :
1.
Perbuatan yang dilakukan secara illegal, tanpa
hal atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi Negara mana yang
berlaku.
2.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan
peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
3.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian
material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan
kejahatan konvensional.
4.
Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta
aplikasinya.
5.
Perbuatan tersebut sering dilakukan dengan
melintas batas Negara.
2.4. Jenis-Jenis
Cyber Crime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cyber crime dapat digolongkan
menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
1.
Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang
terjadi ketika seseorang memasuki atau mneyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing
dan Port merupakan salah satu dari
kejahatan ini.
2.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang
dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal
yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu
ketertiban umum. Contohnya adalah penyebaran pornografi.
3.
Penyebaran Virus secara sengaja
Penyebaran virus pada
umumnya dilakukan dengan menggunakan e-mail, seringkali orang yang sistem
e-mailnya terkena virus menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke
tempat lain melalui e-mailnya.
4.
Data Forgery
Kejahatan jenis ini
dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada
di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang
memiliki situs berbasis web database.
5.
Cyber Espionage Sabotage
and Extortion
Cyber
Espionage adalah kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage
and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat
gangguan perusakan atau penghancuran terhadap suatu data program komputer atau
sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6.
Cyberstalking
Kejahatan jenis ini
dilakukan untuk menggangu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan
tersebut menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan
media internet, hal ini bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat e-mail
dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7.
Carding
Merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8.
Hacking
dan Cracker
Istilah
hacker biasanya mengacu pada
seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering
melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker
ini sebenarnya adalah hacker yang
memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup
yang sangat luas, mulai dari pembajakan account
milik orang lain, pembajakan situs web, probing,
menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir
disebut DOS (Denial Of Service). Dos
attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat
memberikan layanan.
9.
Cybersquatting
and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang
dilakukan dengan mendaftrakan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian
berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Adapun Typosquatting adalah kejahatan
dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang
lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
10.
Hijacking
Merupakan
kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain, yang paling sering
terjadi adalah Software Piracy (pembajakan
perangkat lunak).
11.
Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warga negara,
termasuk cracking ke situs pemerintah
atau militer. Beberapa contoh kasus cyber
terorism sebagai berikut :
a. Amzi Yousef,
dalang penyerangan pertama ke gedung WTC diketahui menyimpan detail serangan
dalam file yang di enkripsi di
laptopnya.
b. Osama Bin Laden
diketahui menggunakan steganography
untuk komunikasi jaringannya.
c. Suatu website
yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan dafrar tip untuk melakukan
hacking ke Pentagon.
d. Seseorang hacker yang menyebut dirinya sebagai
Doktor Nuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web
dengan propaganda anti American, anti Israel dan pro Bin Laden.
e. Cybercrime yang menyerang
individu (Againt Person)
Jenis
kejahatan ini sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau invidu yang
memilliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa
contoh kejahatan ini antara lain :
ü Pornografi
Kegiatan yang
dilakukan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang
berbau pornogarfi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
ü Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu
atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan
menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di
dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius dan lain
sebagainya.
ü Cyber Tresspassi
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi
orang lain seperti misalnya Web Hacking, Breaking ke PC, Probing, Port Scanning
dan lain sebagainya.
f.
Cybercrime menyerang hak
milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan
untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan
jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik
secara tidak sah/pencurian informasi, carding,
cybersquatting, hijacking, data forgery
dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
g.
Cybercrime menyerang
pemerintah
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus
penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber
terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau
situs militer.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1. Kasus kejahatan Cyber Crime
Seperti kita
ketahui bahwa perkembangan cyber crime di
Indonesia sangat pesat, baik yang kita sadari maupun yang tidak kita sadari.
Yang dimuat di media masa maupun yang tidak. Dan dari banyaknya kasus-kasus cyber crime
yang terjadi di Indonesia kami akan mencoba mengkaji salah satu kasus yang
sempat booming dan marak dibicarakan
karena melibatkan public figure tanah
air. Adapun kasus yang akan kami kaji adalah tentang penjualan bayi secara
online dengan menggunakan foto bayi milik pasangan artis Ruben Onsu dan
Sarwenda.
Bisnis
perdagangan bayi online rupanya sedang marak terjadi. Entah sejak kapan dan
bagaimana asal muasalnya. Adalah wanita berusia 19 tahun berinisial AW yang
rupanya sudah lama menekuni perdagangan bayi. Wanita lulusan SMK ini memasang
foto anak dari pasangan Ruben Onsu dan Sarwenda ke akun Instagram pribadinya
yang bernama “jual bayi murah”. Hal ini merujuk pada data yang ditemukan di
akun Instagram milik pelaku yang memposting tulisan lengkap dengan kalimat
“jual bayi murah langsung saja ke panti asuhan yang terdapat di jalan Duri
Bulan Batu Ampar 3 no. 64 D tepatnya di sebelah TK Karunia”. Kejadian tersebut
sontak membuat Ruben Onsu terkejut dan geram, kemudian Ayah dari bayi perempuan
ini langsung melapor ke Polda Metro Jaya. Dan dalam kurun waktu satu setengah
bulan, pihak kepolisian Polda Metro Jaya berhasil mengusut laporan tindak
kriminal yang dilayangkan artis Ruben Onsu terkait penjualan
bayi di akun Instagram yang melibatkan putrinya. Lebih lanjut, KombesPol Mujiyono
menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di daerah Batu Ampar, Jakarta Timur.
3.2. Penyebab terjadinya kasus Cyber Crime
Adanya
kasus tindak kriminal bukan karena tidak ada sebab, pasti setiap kejadian
memiliki sebab musababnya. Setelah diusut dan diselidiki oleh kuasa hukum Ruben
Onsu yakni Minola Sebayang, bisa ditarik kesimpulan bahwa sebab terjadinya
tindak kriminal tersebut didasari oleh adanya ketidak senangan seseorang
(pelaku) terhadap ucapan yang sempat dilayangkan oleh Ayah korban (Ruben Onsu)
pada saat beliau sedang menjadi host
dalam sebuah acara di stasiun TV swasta.
Ucapan Ruben Onsu memang agak sedikit frontal,
beliau mengomentari masalah terkait maraknya kasus-kasus penjualan bayi online.
Kuasa
hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang membeberkan asal muasal foto anak Ruben
muncul di akun instagram jual bayi cantik. "Awalnya Ruben membawakan suatu
acara dan memberikan sedikit statement
terkait masalah jual beli bayi murah yang ada di Polres Jatinegara. Esoknya
kemudian Ruben diinformasikan kalau ada akun yang dibuka khusus jual bayi
cantik itu dan terdapat fotonya anak Ruben. Jadi kalau dilihat dari peristiwa
hukum, patut diduga bahwa ini dilakukan oleh orang-orang yang tidak menyukai
Ruben atau pekerjaan yang pada waktu itu sedang dijalankan oleh Ruben sebagai host. Jadi pasti ke sana arahnya,"
terang Minola Sebayang saat ditemui di Polda
Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7).
Menurut
keterangan Ruben, foto anaknya muncul sejak dirinya memberikan komentar pedas
pada pelaku akun Jual Bayi Murah yang ramai diberitakan media massa.
Pada saat menjadi pembawa acara di program tersebut, Ruben
memberi komentar kepada pemilik akun jual bayi murah tersebut.
"Pada
saat itu saya mengomentarinya dengan tingkat emosi sebagai orang tua. Saya
bilang 'Ini tega banget ya, ini benar-benar perilaku binatang yang memang
enggak ada rasa'. Saya rasa semua orang memiliki tingkat emosi ketika anaknya
diperlakukan seperti itu dan hal itu normal buat saya. Hari itu saya bawakan
acaranya dan besok paginya sudah ada akun itu buat anak saya," jelas
Ruben.
Dari penjelasan di atas dapat dilihat bahwa ada unsur
ketidak senangan dari pelaku akan sikap dan perkataan Ruben Onsu dirunut dari
kronologinya.
3.3. Karakteristik
kasus Cyber Crime
Berdasarkan
pengkajian dan pembandingan dari beberapa karakteristik kasus cyber crime, kasus penggunaan foto anak artis
sebagai sampel atau foto yang terpajang di media sosial untuk kepentingan
bisnis seseorang ini tergolong dalam karakteristik Illegal Contents. Illegal
Contents merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak
benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban
umum. Dapat kita lihat bahwa foto anak dari Ruben Onsu tersebut tidak yang
sebenarnya untuk dijual. Pelaku hanya memasang foto tersebut atas dasar mencari
keuntungan pribadi, dengan caranya memasang
foto anak artis, bisnis tersebut akan semakin banyak peminatnya dan akan
semakin banyak orang yang tertarik. Namun di sisi lain hal tersebut sangat
merugikan oranglain khususnya orangtua si bayi, karena akan meresahkan dan juga
termasuk tindakan pelecehan.
3.4. Undang –
undang Cyber Crime yang Terkait dengan Kasus dalam Makalah
Untuk tindak kriminal yang
dilakukan, tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara dengan pasal
yang disangkakan pasal 27 ayat (3) dan
pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi
dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1
Miliar serta pasal 12 dan
pasal 115 Undang-Undang RI
Nomor 28 Tahun 2014 dengan ancaman denda Rp 500 juta. Sementara motif
penjual anak Ruben Onsu adalah
penipuan untuk mencari uang di mana tersangka menjual bayi di akun Instagram
dengan harga kisaran 5 juta hingga 1 miliar.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Dari kasus yang kami angkat ke dalam makalah ini, maka
kami dapat menarik kesimpulan bahwa semakin majunya tekonologi informasi dan
mudahnya akses internet di masa sekarang ini menjadikan setiap orang semakin
cenderung memanfaatkannya untuk kepentingan mencari keuntungan dengan tidak
dibarengi sikap yang bijaksana. Terlalu bebasnya orang menggunakan fasilitas
internet dalam hal ini media sosial, sehingga mereka tidak berpikir bahwa apa
yang mereka lakukan dapat membuat sebagian orang tersinggung bahkan tersakiti.
Dalam hal ini, apa yang dilakukan tersangka adalah sebuah kejahatan cyber crime yang sangat merugikan
sehingga dijerat pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 tahun
2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Eleltronik) dengan ancaman pidana
enam tahun penjara dan denda 1 Milyar serta pasal 12, pasal 115 UU RI No. 28
tahun 2014 dengan ancaman denda 500 Juta.
4.2.
Saran
Dari pembahasan
yang diuraikan di atas, maka kami
memiliki saran sebagai berikut:
a.
Bijaksanalah
jika ingin membagikan berita berupa foto, video atau dalam bentuk media apapun.
b.
Menjaga
lidah kita terutama bila berbicara di forum, jangan sampai menyinggung apalagi
menyakiti pihak tertentu.
c.
Selalu
mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi.
d.
Berfikir
dahulu sebelum bertindak.
e.
Ingatlah
sekecil apapun yang kita lakukan akan dimintai pertanggungjawaban.
DAFTAR PUSTAKA
-
Slide
Share EPTIK Bina Saran Informatika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar